ALENIASATU.com - Ulama sepakat seluruh mazhab sepakat bahwa yang meninggalkan, kelebihan salah satu kewajiban shalat dengan sengaja maka shalatnya menjadi batal.
Dan jika meninggalkan, kelebihan dan
ragu-ragu karena lupa menggantikannya dengan sujud sahwi.
BACAAN SUJUD SAHWI
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْحُو
Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak
lupa
(Keterangan tentang ini ada pada kitab-kitab fiqih antara lain tulisan Ibnu
Nawawi Al-Jawi yang bernama Nihayatuz Zain pada juz 1 halaman 81 dan kitab
Hasyiah At-Tahawiyah Ala Maraqil Falah karya At-Tahawi Al-Hanafi juz 1 halaman
298)
A. Sujud Sahwi Karena Kelebihan
Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya
kemudian dia menambah ruku', atau sujud, maka dia harus sujud dua kali sesudah
menyelesaikan shalatnya dan salamnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
"Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu,
bahwa Nabi shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur lima rakaat, kemudian
beliau ditanya, 'Apakah shalat Dhuhur ditambah rakaatnya?', beliau balik
bertanya, 'Apa itu?' Para sahabat menjelaskan, 'Anda shalat lima rakaat.'
Kemudian beliau pun sujud dua kali setelah salam. Dalam riwayat lain
disebutkan, beliau melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat kemudian sujud
dua kali, kemudian salam.“ (Muttafaq 'alaih)
Salam sebelum shalat selesai berarti
termasuk kele-bihan dalam shalat, sebab ia telah menambah salam di pertengahan
pelaksanaan shalat. Barangsiapa mengalami hal itu dalam keadaan lupa, lalu dia
ingat beberapa saat setelahnya, maka dia harus menyempurnakan shalatnya
kemudian salam, setelah itu dia sujud sahwi, kemudian salam lagi. Dalilnya
adalah hadits Abu Hurairah radhiallaahu anhu:
"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu,
bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur atau Ashar bersama
para sahabat. Beliau salam setelah shalat dua rakaat, kemudian orang-orang yang
bergegas keluar dari pintu masjid berkata, 'Shalat telah diqashar (dikurangi)?'
Nabi pun berdiri untuk bersandar pada sebuah kayu, sepertinya beliau marah.
Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan bertanya kepadanya, 'Wahai
Rasulullah, apakah Anda lupa atau memang shalat telah diqashar?.' Nabi berkata,
'Aku tidak lupa dan shalat pun tidak diqashar.' Laki-laki itu kembali berkata,
'Kalau begitu Anda memang lupa wahai Rasulullah.' Nabi shallallaahu alaihi
wasallam bertanya kepada para sahabat, 'Benarkah apa yang dikatakannya?'.
Mereka pun menga-takan, 'Benar.' Maka majulah Nabi shallallaahu alaihi
wasallam, selanjutnya beliau shalat untuk melengkapi kekurangan tadi, kemudian
salam, lalu sujud dua kali, dan salam lagi." (Muttafaq ‘alaih)
B. Sujud Sahwi Karena Kekurangan
Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya,
kemudian ia meninggalkan salah satu sunnah muakkadah (yaitu yang termasuk
katagori hal-hal wajib dalam shalat), maka ia harus sujud sahwi sebelum salam,
seperti misalnya kelupaan melakukan tasyahhud awal dan dia tidak ingat sama
sekali, atau dia ingat setelah berdiri tegak dengan sempurna, maka dia tidak
perlu duduk kembali, cukup baginya sujud sahwi sebelum salam. Dalilnya ialah
hadits berikut:
"Dari Abdullah bin Buhainah
radhiallaahu anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur
bersama mereka, beliau langsung berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak
duduk. Para jama'ah pun tetap mengikuti beliau sampai beliau selesai
menyempurnakan shalat, orang-orang pun menunggu salam beliau, akan tetapi
beliau malah bertakbir padahal beliau dalam keadaan duduk (tasyahhud akhir),
kemu-dian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu salam." (Muttafaq ‘alaih)
C. Sujud Sahwi Karena Ragu-Ragu
Yaitu ragu-ragu antara dua hal, yang mana
yang terjadi. Keragu-raguan terdapat dalam dua hal, yaitu antara ke-lebihan
atau kurang. Umpamanya seseorang ragu apakah dia sudah shalat tiga rakaat atau
empat rakaat.
Keraguan ini ada 2 macam:
1. Seseorang lebih cenderung kepada satu
hal, baik kelebihan atau kurang, maka dia harus menurutkan mengambil sikap
kepada yang lebih ia yakini, kemudian dia melakukan sujud sahwi setelah salam.
Dalilnya hadits berikut:
"Dari Abdullah Ibnu Mas'ud
radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi
shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Apabila salah seorang dari kamu ada yang
ragu-ragu dalam shalatnya, maka
hendaklah lebih memilih kepada yang paling mendekati kebenaran, kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu
melakukan salam, selanjutnya sujud dua kali'. (Muttafaq 'alaih)
2. Ragu-ragu antara dua hal, dan tidak
condong pada salah satunya, tidak kepada kelebihan dalam pelaksanaan shalat dan
tidak pula pada kekurangan. Maka dia harus mengambil sikap kepada hal yang
sudah pasti akan kebe-narannya, yaitu jumlah rakaat yang lebih sedikit.
Kemudian menutupi kekurangan tersebut, lalu sujud dua kali sebelum salam, ini
berdasarkan hadits berikut:
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu
anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kamu
ragu-ragu dalam shalatnya, dia tidak tahu berapa rakaat yang sudah ia lakukan, tigakah atau empat? Maka
hendaknya ia meninggalkan keraguan itu dan mengambil apa yang ia yakini, kemudian ia sujud dua kali
sebelum salam. Jika ia telah shalat lima rakaat, maka hal itu menggenap-kan pelaksanaan
shalatnya, dan jika ia shalat sempurna empat rakaat, maka hal itu merupakan penghinaan (pengecewaan)
terhadap syaitan'." (HR. Muslim)
Ringkasnya, bahwa sujud sahwi itu
adakalanya sebelum salam dan adakalanya sesudahsalam.
Adapun sujud sahwi yang dilakukan setelah
salam ialah pada dua kondisi:
- Apabila karena kelebihan (dalam
pelaksanaan shalat).
- Apabila karena ragu antara dua
kemungkinan, tapi ada kecondongan pada salah satunya.
Sedangkan sujud sahwi yang dilakukan
sebelum salam, juga pada dua kondisi:
- Apabila dikarenakan kurang (dalam
pelaksanaan shalat).
- Apabila dikarenakan ragu antara dua
kemungkinan dan tidak merasa lebih berat kepada salah satunya.@
Illustrasi by Wikimeida Commons
Posting Komentar untuk "SUJUD SAHWI"