SUJUD SAHWI


ALENIASATU.com - Ulama sepakat seluruh mazhab sepakat bahwa yang meninggalkan, kelebihan salah satu kewajiban shalat dengan sengaja maka shalatnya menjadi batal.

Dan jika meninggalkan, kelebihan dan ragu-ragu karena lupa menggantikannya dengan sujud sahwi.

BACAAN SUJUD SAHWI

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْحُو

Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa
(Keterangan tentang ini ada pada kitab-kitab fiqih antara lain tulisan Ibnu Nawawi Al-Jawi yang bernama Nihayatuz Zain pada juz 1 halaman 81 dan kitab Hasyiah At-Tahawiyah Ala Maraqil Falah karya At-Tahawi Al-Hanafi juz 1 halaman 298)

A. Sujud Sahwi Karena Kelebihan

Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya kemudian dia menambah ruku', atau sujud, maka dia harus sujud dua kali sesudah menyelesaikan shalatnya dan salamnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

"Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwa Nabi shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur lima rakaat, kemudian beliau ditanya, 'Apakah shalat Dhuhur ditambah rakaatnya?', beliau balik bertanya, 'Apa itu?' Para sahabat menjelaskan, 'Anda shalat lima rakaat.' Kemudian beliau pun sujud dua kali setelah salam. Dalam riwayat lain disebutkan, beliau melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat kemudian sujud dua kali, kemudian salam.“ (Muttafaq 'alaih)

Salam sebelum shalat selesai berarti termasuk kele-bihan dalam shalat, sebab ia telah menambah salam di pertengahan pelaksanaan shalat. Barangsiapa mengalami hal itu dalam keadaan lupa, lalu dia ingat beberapa saat setelahnya, maka dia harus menyempurnakan shalatnya kemudian salam, setelah itu dia sujud sahwi, kemudian salam lagi. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallaahu anhu:

"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur atau Ashar bersama para sahabat. Beliau salam setelah shalat dua rakaat, kemudian orang-orang yang bergegas keluar dari pintu masjid berkata, 'Shalat telah diqashar (dikurangi)?' Nabi pun berdiri untuk bersandar pada sebuah kayu, sepertinya beliau marah. Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan bertanya kepadanya, 'Wahai Rasulullah, apakah Anda lupa atau memang shalat telah diqashar?.' Nabi berkata, 'Aku tidak lupa dan shalat pun tidak diqashar.' Laki-laki itu kembali berkata, 'Kalau begitu Anda memang lupa wahai Rasulullah.' Nabi shallallaahu alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat, 'Benarkah apa yang dikatakannya?'. Mereka pun menga-takan, 'Benar.' Maka majulah Nabi shallallaahu alaihi wasallam, selanjutnya beliau shalat untuk melengkapi kekurangan tadi, kemudian salam, lalu sujud dua kali, dan salam lagi." (Muttafaq ‘alaih)

B. Sujud Sahwi Karena Kekurangan

Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya, kemudian ia meninggalkan salah satu sunnah muakkadah (yaitu yang termasuk katagori hal-hal wajib dalam shalat), maka ia harus sujud sahwi sebelum salam, seperti misalnya kelupaan melakukan tasyahhud awal dan dia tidak ingat sama sekali, atau dia ingat setelah berdiri tegak dengan sempurna, maka dia tidak perlu duduk kembali, cukup baginya sujud sahwi sebelum salam. Dalilnya ialah hadits berikut:

"Dari Abdullah bin Buhainah radhiallaahu anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur bersama mereka, beliau langsung berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak duduk. Para jama'ah pun tetap mengikuti beliau sampai beliau selesai menyempurnakan shalat, orang-orang pun menunggu salam beliau, akan tetapi beliau malah bertakbir padahal beliau dalam keadaan duduk (tasyahhud akhir), kemu-dian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu salam." (Muttafaq ‘alaih)

C. Sujud Sahwi Karena Ragu-Ragu

Yaitu ragu-ragu antara dua hal, yang mana yang terjadi. Keragu-raguan terdapat dalam dua hal, yaitu antara ke-lebihan atau kurang. Umpamanya seseorang ragu apakah dia sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat.

Keraguan ini ada 2 macam:

1. Seseorang lebih cenderung kepada satu hal, baik kelebihan atau kurang, maka dia harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih ia yakini, kemudian dia melakukan sujud sahwi setelah salam. Dalilnya hadits berikut:

"Dari Abdullah Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu,  bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda,  'Apabila salah seorang dari kamu ada yang ragu-ragu dalam shalatnya,  maka hendaklah lebih memilih kepada yang paling mendekati kebenaran,  kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan salam, selanjutnya sujud dua kali'. (Muttafaq 'alaih)

2. Ragu-ragu antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya, tidak kepada kelebihan dalam pelaksanaan shalat dan tidak pula pada kekurangan. Maka dia harus mengambil sikap kepada hal yang sudah pasti akan kebe-narannya, yaitu jumlah rakaat yang lebih sedikit. Kemudian menutupi kekurangan tersebut, lalu sujud dua kali sebelum salam, ini berdasarkan hadits berikut:

"Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda,  'Apabila salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam shalatnya, dia tidak tahu berapa rakaat yang  sudah ia lakukan, tigakah atau empat? Maka hendaknya ia meninggalkan keraguan itu dan mengambil  apa yang ia yakini, kemudian ia sujud dua kali sebelum salam. Jika ia telah shalat lima rakaat,  maka hal itu menggenap-kan pelaksanaan shalatnya, dan jika ia shalat sempurna empat rakaat,  maka hal itu merupakan penghinaan (pengecewaan) terhadap syaitan'."  (HR. Muslim)

Ringkasnya, bahwa sujud sahwi itu adakalanya sebelum salam dan adakalanya sesudahsalam.

Adapun sujud sahwi yang dilakukan setelah salam ialah pada dua kondisi:

- Apabila karena kelebihan (dalam pelaksanaan shalat).

- Apabila karena ragu antara dua kemungkinan, tapi ada kecondongan pada salah satunya.  

Sedangkan sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, juga pada dua kondisi:

- Apabila dikarenakan kurang (dalam pelaksanaan shalat).

- Apabila dikarenakan ragu antara dua kemungkinan dan tidak merasa lebih berat kepada salah satunya.@

 Illustrasi by Wikimeida Commons

 

 

 

 

  

Posting Komentar untuk "SUJUD SAHWI"