DOAPARAWALI.or.id - Masa demokrasi liberal ditandai oleh penerapan UUD Sementara 1950, yang mulai berlaku pada 17 Agustus 1950 sebagai dasar negara Kesatuan II Republik Indonesia. UUD Sementara 1950 awalnya merupakan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia melalui Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950. Undang-Undang Dasar ini kemudian disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat. Dalam Pengantar UUD Sementara 1950, ditegaskan bahwa Pancasila menjadi dasar negara Kesatuan dengan rumusan yang sama dengan Konstitusi Sementara RIS, dan juga termasuk pasal tentang pendidikan yang sama dengan pasal 30 Konstitusi Sementara RIS.
Tujuan pendidikan dan pengajaran diatur
dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan
Pengajaran di Sekolah yang berlaku di Republik Indonesia, kemudian melalui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 berlaku untuk seluruh Indonesia. Tujuan
tersebut adalah membentuk manusia yang berbudi pekerti, cakap, menjadi warga
negara yang demokratis, dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat
dan tanah air (pasal 3). Pendidikan dan pengajaran didasarkan pada
prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan, dan kebudayaan kebangsaan Indonesia (pasal 4). Pasal 5 menyatakan
bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan digunakan sebagai bahasa
pengantar di semua sekolah di Indonesia, namun di Taman Kanak-Kanak dan tiga
kelas terendah di sekolah rendah, bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 mulai berlaku di seluruh Indonesia
sebagai bagian dari Negara Kesatuan pada tanggal 18 Maret 1954 setelah menjadi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954.
Sistem pendidikan pada masa demokrasi
liberal ini pada dasarnya mengikuti sistem sebelumnya yang disesuaikan dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954. Berdasarkan pasal 6 ayat 1, pendidikan dan
pengajaran dibagi menjadi empat jenis, yaitu:
- Pendidikan
dan pengajaran taman kanak-kanak.
- Pendidikan
dan pengajaran rendah.
- Pendidikan
dan pengajaran menengah.
- Pendidikan
dan pengajaran tinggi.
Pada tahun 1950, dalam upaya untuk
menyediakan pendidikan dan pengajaran bagi semua warga negara, direncanakan
kewajiban belajar selama 10 tahun yang dimulai dengan uji coba di Kabupaten
Pasuruan (wilayah daratan) dan Kabupaten Jepara (wilayah laut). Pada tahun yang
sama, untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan kewajiban belajar, diselenggarakan
Kursus Pengajar untuk Kursus Pengantar ke Kewajiban Belajar (KPK-PKB) dengan
durasi belajar 4 tahun, namun setelah 1 tahun, calon pengajar diharuskan
mengajar sambil melanjutkan belajar melalui kursus tertulis.
Dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat
dalam Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan kepada Provinsi. Peraturan
Pemerintah ini antara lain menetapkan:
- Tugas dan
kewajiban Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan dalam mendirikan
dan menyelenggarakan sekolah rendah kecuali Sekolah Rakyat Latihan.
- Tugas
Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan dalam memberikan subsidi
kepada sekolah rendah swasta.
- Sekolah
rendah dengan semua urusan terkait penyelenggaraannya.
- Tugas
Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan dalam pendirian dan
penyelenggaraan kursus pengetahuan umum (KPU) tingkat B dan C serta pemberian
subsidi kepada kursus swasta semacam itu; pendirian dan penyelenggaraan
perpustakaan rakyat tingkat menengah dan atas; serta pendirian dan
penyelenggaraan kursus pengajaran kewajiban belajar (KPKPKB).
- Tugas
menjadi penghubung antara Pemerintah dan gerakan pemuda.
- Tugas
untuk memimpin dan mengembangkan kesenian daerah.
Peraturan Bersama
Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan dan Menteri Agama. No.
17678/Kab. Tanggal 16 Juli 195, yang antara lain menetapkan :
- Di tiap-tiap sekolah
rendah dan sekolah lanjutan (umum dan vak) diberikan pendidikan Agama (Pasal
1).
- Di sekolah-sekolah renda,
pendidikan Agama dimulai di kelas 4. banyaknya 2 (dua) jam pelajaran dalam satu
minggu (pasal 2 ayat (1).
- Di lingkungan yang
istimewa, pendidikan Agama dimulai di kelas 1 dan jamnya dapat ditambah menurut
kebutuhan tetapi tidak melebihi 4 jam seminggu dengan ketentuan bahwa mutu
pengetahuan umum bagi sekolah-sekolah rendah itu tidak boleh dikurang
dibandingkan dengan sekolah-sekolah rendah di lain-lain lingkungan (pasal 2
ayat 2).
- Di sekolah-sckolah
lanjutan tingkat pertama dan tingat atas, baik sekolah-sekolah amu maupun vak
diberi pendidikan Agama 2 (dua) jam pelajaran dalam tiap-tiap minggu (Pasal 3).
- Pendidikan agama diberikan
menurut Agama murid masing-masing.
- Pendidikan agama diberikan
kepada sesuatu kelas yang mempunyai murid sekurang kurangnya sepuluh orang yang
menganut suatu macam agama (Pasal 4 ayat (2)).
- Murid dalam suatu kelas
yang memeluk Agama lain dari pada yang sedang diajarkan padu sesuatu waktu dan
murid-murid yang meskipun memeluk Agama yang sedang diajarkan, tetapitidak
mendapat izin dari dari orang tuanya untuk mengikuti pelajaran itu, bolch
meninggalkan kelasnya selamajam pelajaran Agama itu (Pasal 4 ayat (3).
- Guru-guru agama diangkat,
diberhentikan dan sebagaimana oleh Menteri Agama atas instansi Agama yang
berkepentinga (Pasal 5, ayat (1)).
- Begitu pula segala biaya
untuk pendidikan Agama itu menjadi tanggungan Kementrian Agama (Pasal 5 ayat
(2)).
- Guru-guru agama tunduk
kepada aturan-aturan umum yang ditetapkan oleh sesuatu sekolah (pasal 6 ayat
(1) 11) Dalam hal itu wajib memahami bahwa kuasa tertinggi di sekolahada pada
Kepala Sekolah (Pasal 6, ayat [21).
Awalnya, tenaga kerja
di bidang Pendidikan Masyarakat didominasi oleh guru-guru sekolah. Namun, untuk
meningkatkan jumlah tenaga Pendidikan Masyarakat dan meningkatkan kemampuan
serta keterampilan kerja, beberapa jenis kursus dan pusat latihan didirikan, di
antaranya sebagai berikut:
- Kursus Pengasuh Pendidikan
Masyarakat, dengan durasi satu tahun setelah menyelesaikan pendidikan dasar
pada tahun 1960. Setelah lulus, mereka ditugaskan untuk menyelenggarakan dan
mengasuh kursus-kursus Pendidikan Masyarakat di desa-desa.
- Kursus Penunjang
Pendidikan Masyarakat, dengan durasi satu tahun setelah menyelesaikan
pendidikan menengah pertama.
- Kursus Penilik Pendidikan
Masyarakat, dengan durasi satu tahun setelah menyelesaikan pendidikan menengah
atas. Pada tahun 1951, kursus ini didirikan di Yogyakarta, dan pada tahun 1961
di Lembang. Lulusannya ditugaskan di tingkat kewedanaan.
- Pusat Latihan Pendidikan
Masyarakat (PLPM) di Kebon Jeruk, Jakarta, didirikan pada tahun 1956. Pada
tahun 1964, PLPM ini menjadi Pusat Latihan Nasional Pendidikan Masyarakat. Pada
tahun 1957, terdapat 13 PLPM, dan pada tahun 1959 jumlahnya meningkat menjadi
14.
Sejak tahun 1951,
lembaga pendidikan swasta mulai bermunculan, baik dalam bentuk kelanjutan dari
kegiatan yang telah ada sebelumnya maupun pendirian sekolah-sekolah baru.
Selain sekolah-sekolah dengan ciri keagamaan, terdapat juga sekolah-sekolah
dengan ciri kebangsaan dan netral. Pada tahun 1950, didirikan Majelis Pusat
Pendidikan Kristen (MPPK), sebuah badan yang mengkoordinasikan penyelenggaraan
sekolah-sekolah Kristen di seluruh Indonesia. Lembaga pendidikan Katolik juga
mengalami perkembangan pesat. Untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat
yang semakin berkembang, Muhammadiyah yang awalnya hanya mengajarkan ilmu agama
juga mulai mengajarkan ilmu-ilmu umum. Selain mendirikan sekolah-sekolah agama
seperti madrasah Ibtidaiyah, madrasah Tsanawiyah, madrasah Mu'allimin, madrasah
Pendidikan Guru Agama, Muhammadiyah juga mendirikan sekolah-sekolah umum
seperti TK SR, SMP, SMA, SGB, SGA, SKP, SMEP, yang sejalan dengan struktur
pendidikan negeri. Hal yang sama juga dilakukan oleh Nahdlatul Ulama. Taman
Siswa juga terus mengembangkan kegiatan pendidikannya dengan mendirikan
sekolah-sekolah Taman Siswa di seluruh Indonesia. Selain itu, juga berkembang
sekolah-sekolah swasta netral yang tidak terkait dengan agama atau kebangsaan,
tetapi lebih mengikuti kebijakan Pemerintah.@
Illustrasi by Wikimedia Commons
Posting Komentar untuk "PERKEMBANGAN PENDIDIKAN DI INDONESIA DARI TAHUN 1950 - 1959 (DEMOKRASI LIBERAL)"