MELAWAN PERUSAHAAN CINA DAN PEMKOT JAMBI, SISWI SMP DICAP PEL*C*R

 


ALENIASATU.com - Kisah Syarifah Fadiyah Alkaff, seorang siswi SMP yang berani melawan perusahaan asal China dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, telah menjadi viral. Namun, ironisnya, upayanya yang heroik itu malah membuatnya dicap sebagai pelacur.

BACA JUGAJANGAN LAGI MAKAN MIE CAMPUR NASI

Pada hari Minggu (4/6/2023), akun Twitter @PartaiSocmed membagikan postingan yang mencatat keberanian gadis ini dan mengungkapkan kekesalan atas tuduhan tersebut. Video pernyataan dari Syarifah juga disertakan dalam postingan tersebut, dan akun @PartaiSocmed berjanji akan memberikan dukungan penuh kepada siswi SMP di Jambi yang harus menghadapi tuduhan yang tidak pantas ini.

"Setelah kami mempertimbangkan dengan seksama, kami akhirnya memutuskan untuk mendukung perjuangan adik Syarifah Fadiyah Alkaff, seorang siswi SMP yang berani melawan perusahaan China dan Pemkot Jambi, namun malah dituduh sebagai pelacur. Kami tidak akan membiarkan seorang anak sekecil ini berjuang sendirian! Bagaimana dengan kalian?" tweet @PartaiSocmed.

Dalam video berdurasi 2 menit 20 detik tersebut, Syarifah dengan jelas menyebutkan beberapa lembaga dan nama pihak yang berwenang terkait kasus yang dialaminya.

BACA JUGA : FAKTA: OTAK EINSTEIN LEBIH KECIL DARI OTAK RATA-RATA MANUSIA TAPI DIA JAUH LEBIH CERDAS

Syarifah mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan sebuah akun Instagram yang ternyata dimiliki oleh seorang Influencer pemkot Jambi. Melalui akun tersebut, Syarif Fasha telah menuduhnya sebagai seorang pelacur.

Namun, setelah siswi SMP N 1 Kota Jambi itu memenuhi panggilan dari tim Polda Jambi pada hari Jumat (2/6/2023) terkait kasus yang telah dilaporkannya, Syarifah justru mendapati hal yang sangat mengejutkan.

Tidak seperti yang diharapkan, Syarifah tidak mendapatkan pembelaan dari pengacara yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terkait laporannya. Pada saat kedatangannya ke Polda Jambi pada hari itu, Syarifah malah menjadi terlapor yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra, dan Humas Kota Jambi.

"Dalam pertemuan tersebut, saya didampingi oleh seorang pengacara bernama Ibu Esih, S.S, M.H. Namun, beliau mengatakan bahwa perannya adalah mendampingi saya sebagai terlapor. Saya dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, yang diwakili oleh Muhamad Gempa Awljon Putra, S.H., M.H., dan juga oleh pihak Humas Kota Jambi," ujar Syarifah.

Syarifah melanjutkan, "Terkait dengan video-video saya yang mengkritik Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Jambi, Syarif Pasha menggunakan pasal-pasal hukum yang berlapis. Yaitu Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3."@

Sumber dan Illustrasi by Twitter @PartaiSocmed

Posting Komentar untuk "MELAWAN PERUSAHAAN CINA DAN PEMKOT JAMBI, SISWI SMP DICAP PEL*C*R"