ALENIASATU.com - Kisah Syarifah Fadiyah Alkaff, seorang siswi SMP yang berani melawan perusahaan asal China dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, telah menjadi viral. Namun, ironisnya, upayanya yang heroik itu malah membuatnya dicap sebagai pelacur.
BACA JUGA : JANGAN LAGI MAKAN MIE CAMPUR NASI
Pada hari
Minggu (4/6/2023), akun Twitter @PartaiSocmed membagikan postingan yang
mencatat keberanian gadis ini dan mengungkapkan kekesalan atas tuduhan
tersebut. Video pernyataan dari Syarifah juga disertakan dalam postingan
tersebut, dan akun @PartaiSocmed berjanji akan memberikan dukungan penuh kepada
siswi SMP di Jambi yang harus menghadapi tuduhan yang tidak pantas ini.
"Setelah
kami mempertimbangkan dengan seksama, kami akhirnya memutuskan untuk mendukung
perjuangan adik Syarifah Fadiyah Alkaff, seorang siswi SMP yang berani melawan
perusahaan China dan Pemkot Jambi, namun malah dituduh sebagai pelacur. Kami
tidak akan membiarkan seorang anak sekecil ini berjuang sendirian! Bagaimana
dengan kalian?" tweet @PartaiSocmed.
Dalam video
berdurasi 2 menit 20 detik tersebut, Syarifah dengan jelas menyebutkan beberapa
lembaga dan nama pihak yang berwenang terkait kasus yang dialaminya.
BACA JUGA : FAKTA: OTAK EINSTEIN LEBIH KECIL DARI OTAK RATA-RATA MANUSIA TAPI DIA JAUH LEBIH CERDAS
Syarifah
mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan sebuah akun Instagram yang ternyata
dimiliki oleh seorang Influencer pemkot Jambi. Melalui akun tersebut, Syarif Fasha telah menuduhnya sebagai
seorang pelacur.
Namun,
setelah siswi SMP N 1 Kota Jambi itu memenuhi panggilan dari tim Polda Jambi
pada hari Jumat (2/6/2023) terkait kasus yang telah dilaporkannya, Syarifah
justru mendapati hal yang sangat mengejutkan.
Tidak
seperti yang diharapkan, Syarifah tidak mendapatkan pembelaan dari pengacara
yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terkait laporannya. Pada
saat kedatangannya ke Polda Jambi pada hari itu, Syarifah malah menjadi
terlapor yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon
Putra, dan Humas Kota Jambi.
"Dalam
pertemuan tersebut, saya didampingi oleh seorang pengacara bernama Ibu Esih,
S.S, M.H. Namun, beliau mengatakan bahwa perannya adalah mendampingi saya
sebagai terlapor. Saya dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, yang diwakili
oleh Muhamad Gempa Awljon Putra, S.H., M.H., dan juga oleh pihak Humas Kota
Jambi," ujar Syarifah.
Syarifah
melanjutkan, "Terkait dengan video-video saya yang mengkritik Pemerintah
Kota Jambi dan Walikota Jambi, Syarif Pasha menggunakan pasal-pasal hukum yang
berlapis. Yaitu Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3."@
Sumber dan Illustrasi by Twitter @PartaiSocmed
Posting Komentar untuk "MELAWAN PERUSAHAAN CINA DAN PEMKOT JAMBI, SISWI SMP DICAP PEL*C*R"