ALENIAsatu - Ada kabar yang mengejutkan dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi yang ternyata per 25 Mei 2023 telah resmi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta yang ada di Indonesia.
Kirimkan tulisan anda ke ALENIAsatu melalui email redaksi kami redaksialeniasatu@gmail.com dengan menyertakan riwayat hidup singkat berfoto dan nomor telepon yang bisa dihubungi. ALENIAsatu terbuka untuk umum.
Sanksi pencabutan izin operasional terhadap
23 perguruan tinggi swasta tersebut di jatuhkan oleh Kemendikbud Ristek karena
mereka terbukti telah melakukan beberapa pelanggaran dan tidak memenuhi
ketentuan standar perguruan tinggi yang telah ditetapkan.
Adapun jenis pelanggaran yang telah
dilakukan oleh puluhan perguruan tinggi swasta tersebut meliputi pelanggaran
mengenai praktek belajar mengajar yang tidak benar seperti pembelajaran efektif,
kemudian jual beli ijazah dan juga melakukan penyimpangan beasiswa KIP kuliah.
Tentu saja kabar ini sangat mengejutkan
ditengah konsen pemerintah di dalam meningkatkan taraf dan mutu pendidikan yang
ada di Indonesia. Sekalipun sanksi telah dijatuhkan kepada puluhan perguruan
tinggi swasta tersebut dan pelanggaran yang telah dilakukan terhadap standar
ketentuan perguruan tinggi juga telah terbukti, namun pihak Kemendikbud Ristek
tidak mengungkap dan merinci nama 23 kampus yang telah dicabut izin
operasionalnya tersebut.
Kemendikbud Ristek hanya merinci lokasi di
mana perguruan tinggi swasta tersebut pernah beroperasi yaitu di Tangerang satu
perguruan tinggi, Surabaya dua perguruan tinggi, Medan dua perguruan tinggi,
Tasikmalaya satu perguruan tinggi, Jogjakarta satu perguruan tinggi, Padang dua
perguruan tinggi, Bekasi dua perguruan tinggi, Manado dua perguruan tinggi,
Bogor satu perguruan tinggi, Bandung satu perguruan tinggi, Makassar satu
perguruan tinggi, Jakarta lima perguruan tinggi, Palembang satu perguruan
tinggi, dan Bali satu perguruan tinggi. Demikian yang dilansir dari konten
Islam.com. @
Illustrasi by Wikimedia Commons
*) ALENIAsatu terbuka untuk umum. SIlahkan kirim tulisan anda dengan menyertakan riwayat hidup singkat berfoto dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Namun tulisan sepenuhnya menjadi tanggug jawab penulis dan tidak menjadi tanggung jawab redaksi ALENIAsatu. Naskah tulisan bisa dikirim ke email redaksialeniasatu@gmail.com atau ke +62 896-4778-5168 / +62 823-8578-2636 (WA only). Apabila tulisan tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi ALENIAsatu maka redaksi berhak untuk tidak menayangkannya.
Posting Komentar untuk "GAWAT KEMENDIKBUD RISTEK CABUT IZIN 23 KAMPUS "